Blitar – 17 Santri Penganiaya Sesama Santri di Pondok Pesantren Tahsanul Akhlaq Kelurahan Kalipang Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Blitar. Hakim PN Blitar memvonis 17 terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 2,5 tahun penjara. Senin, (29/04).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Eko Priyanto seusai sidang mengatakan vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yakni maksimal 4 tahun kurungan Usai putusan sidang, JPU menyatakan pikir-pikir.
“Apakah kami menerima atau menyatakan banding atas putusan tersebut,” Jelasnya.
Dalam putusan hakim, dua santri divonis kurungan 2,6 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Blitar, 14 lainnya dipidana 1 tahun, serta satu sisanya menjalani pembinaan di Dinas Sosial Jawa Timur karena usianya 13 tahun.
“Vonisnya berbeda tapi secara keseluruhan majelis hakim sependapat dengan kami, masing masing dihukum ada yang 1 tahun dan 2,6 tahun penjara,” Imbuhnya.
Penjatuhan hukuman ini dibedakan berdasarkan peran masing-masing santri, untuk terdakwa dengan vonis 2,6 tahun sebelumnya JPU Menuntut 5 dan 4 tahun penjara, karena dua pelaku merupakan pelaku yang berperan aktif mulai dari memukul dan pertama kali yang mengajak untuk membawa korban ke lantai dua musholah.
“iya yang 2,6 tahun itu tuntutanya 4 dan 5 tahun penjara,” Terangnya.
Sebelumnya MAF seorang santri meninggal akibat dikeroyok temannya di Pondok Pesantren Tahsanul Akhlaq Kelurahan Kalipang Kecamatan Sutojayan, sebelum meninggal dunia korban sempat dirawat di Rumah Sakit Ngudi Waluyo Wlingi.(Min).